Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

 Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemberian bantuan kepada pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.


"Arahan bapak Presiden diharapkan kita bisa menjaga daya beli rakyat agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru, karena mereka selalu spending uangnya itu kita bisa jaga bersama," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).


Menurut Budi kelompok pekerja tersebut selama ini belum tersentuh bantuan pemerintah.


Pekerja sebagian besar terkena pemotongan gaji dan harus tetap membayar iuran BPJS.


"Orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja, masih membayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta rupiah, sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai Rp 3 juta rupiah per bulan," katanya.


Bantuan tersebut akan menjangkau kurang lebih 13,8 juta tenaga kerja.


Pekerja sebagian besar terkena pemotongan gaji dan harus tetap membayar iuran BPJS.


"Orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja, masih membayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah 5 juta rupiah, sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai Rp 3 juta rupiah per bulan," katanya.


Bantuan tersebut akan menjangkau kurang lebih 13,8 juta tenaga kerja.


Pemberian bantuan berdasarkan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).


"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja lain 13,8 juta formal yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong," katanya.


Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan.


Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga, dan tahap ke dua di kuartal ke empat.


"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja," katanya.


Cara dan Syarat


Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.


Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.


Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.


Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.


Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun. 


Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?


Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.


Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:


1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta


Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.


Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. 


Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.


Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.


"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa. 


2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan


Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.


"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.


3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN


Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.


"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.


4. Cara Mendapatkan


Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. 


Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.


Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.


Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020. 


"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel