Sudah Ditransfer Mulai 26 Agustus, 2,5 Juta Karyawan Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta
Bantuan subsidi upah (BSU) yang digelontorkan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah mulai disalurkan. Penyaluran dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja mulai Rabu (26/8/2020) kemarin. Tahap pertama penyaluran ditujukan kepada 2,5 juta karyawan penerima manfaat. "(Dana bantuan) sudah mulai masuk rekening pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang memenuhi kriteria sejak Rabu (26 Agustus 2020) kemarin," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Irvansyah Utoh Banja, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2020). Utoh mengatakan, uang yang ditransfer kepada 2,5 juta pekerja tersebut sebesar Rp 1,2 juta. "(Dana yang disalurkan sebesar) Rp 1,2 juta sekali transfer," ujar dia. Data tahap pertama sebanyak 2,5 juta karyawan telah disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 24 Agustus 2020. BPJAMSOSTEK akan menyampaikan data ke Kemnaker setiap minggunya.
Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, sebanyak 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang telah tervalidasi. Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap data penerima manfaat dilakukan melalui tiga tahap.
Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi dapat menerima haknya. Sementara itu, hingga Rabu (26/8/2020), total rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,8 juta, di mana nomor rekening yang telah tervalidasi sebanyak 10,8 juta data. "Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," kata Agus dalam keterangan resmi, 27 Agustus 2020.
Diberitakan sebelumnya, target penerima manfaat BSU berjumlah 15,7 juta orang. Setelah penyaluran tahap pertama ini, ditargetkan bantuan akan disalurkan setiap minggu kepada sedikitnya 2,5 juta penerima manfaat. Syarat penerima subsidi gaji Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan. Peraturan itu berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai bulan Juni 2020 Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Memiliki rekening bank yang aktif.