FAKTA Tersangka Kasus Intip Payudara Pengunjung Starbucks: Motif Sebenarnya hingga Ancaman Hukuman

FAKTA Tersangka Kasus Intip Payudara Pengunjung Starbucks: Motif Sebenarnya hingga Ancaman Hukuman

Pengunggah video viral karyawan Starbucks yang mengintip payudara pelanggan melalui rekaman CCTV, kini menjadi tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan tersangka berinisial DD harus bertanggung jawab.

"Kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut. Yakni tersangka DD, umur 22 tahun," ujarnya, Jumat (3/7/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurut Budhi, tersangka DD berperan membuat dan mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya.

Tidak lama berselang, video itupun menyebar luas hingga akhirnya menjadi viral.

Sementara teman tersangka yang juga berada di dalam video tersebut, yakni KH, masih berstatus sebagai saksi.

Namun, status KH tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Motif DD

Dikutip dari TribunJakarta.com, Budhi menyebut motif DD mengunggah video pelecehan seksual tersebut ke media sosial, yakni karena iseng.

DD merekam aksi KH yang merupakan rekan sesama barista Starbucks, menggunakan kamera ponselnya.

Saat itu, KH tengah membidik kamera CCTV ke arah belahan dada pengunjung berinisial VA.

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH, yang pada saat itu ada kenalannya, yakni saudari VA, yang datang ke kedai tersebut," jelasnya, Jumat.

KH mengenal VA lantaran dirinya kerap kali melayani korban yang juga sering membeli kopi di Starbucks Sunter Mall.

Dikutip dari Kompas.com, DD berusaha menggoda KH untuk memutar balik rekaman video saat VA berkunjung ke Starbucks.

Pasalnya, KH memang tengah melakukan pendekatan pada VA saat itu.

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH, yang pada saat itu ada kenalannya yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," terang Budhi.

Ancaman Hukuman

Atas kejadian tersebut, tersangka DD dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Budhi mengatakan, ancaman kepada DD yakni hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, setelah video pelecehan seksual tersebut viral, pihak Starbucks Indonesia telah memecat DD dan KH.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel