4 Pemuda Mabuk Keroyok dan Bacok Remaja di Semarang, Marah Ditegur Karena Nyaris Tabrak Orang Tua

SEMARANG - Empat pemuda ditangkap aparata kepolisian karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja di Semarang, Jawa Tengah.
Para pelaku masing-masing bernama Kalim Ilman (18), Krisna Kristianto (18), Dwi Mulya (20), dan Adnan (21).
Akibat perbuatan pelaku korban berinisial MB (17) mengalami luka robek di bagian kepala
Para pelaku dikatahui tinggal di Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, AKP Sarimin menjelaskan kronologi kejadiannya,
Peristiwa bermula saat keempat pelaku menenggak minuman keras hingga mabuk.
Kemudian para pelaku berkendara di sekitar Stasiun Poncol, Semarang.
Di antara pelaku berkendara ugal-ugalan.
Salah satunya hampir menabrak pengguna jalan lainnya, yakni seorang pria tua.
Saat itulah korban menegur para pelaku agar berkendara secara pelan-pelan.
"Dari ditegur itulah pelaku marah, kata AKP Sarimin, Minggu (5/7/2020).
Tidak terima ditegur korban, keempat pelaku mengejar korban yang berboncengan dengan L (14).
Korban berhasil diadang para pelaku di Jalan Imam Bonjol.
Tepatnya di depan gang kampung Karang Branti, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara, Minggu (28/6/20) sekira pukul 02.00 WIB.
Pada saat berhenti, tanpa basa-basi keempat pelaku langsung mengeroyok korban dengan tangan kosong.
Teman korban L (14) berhasil menyelamatkan diri.
Dia kabur menggunakan sepeda motor.
Sedangkan MB (17) terus menjadi bulan-bulanan para tersangka.
MB sempat lari menyelamatkan diri dengan berlari.
Namun, para pelaku terus mengejar korban.
Satu pelaku, Kalim Ilman (18) melayangkan sebuah celurit ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada dahi.
"Akibat pengeroyokan itu korban mengalami sejumlah luka seperti luka robek pada dahi, memar pada mata kiri, dan luka lecet pada lengan tangan kiri," bebernya.
Dijelaskan AKP Sarimin, aksi pengeroyokan tersebut lantas mengundang perhatian warga setempat.
Mereka segera melerai perkelahian tidak seimbang tersebut dengan mengamankan keempat pelaku.
Keempat pelaku selanjutnya diamankan Unit Reskrim Polsek Semarang Utara beserta barang bukti sebuah celurit untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dari perbuatan para tersangka, kami kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun enam bulan," kata AKP Sarimin.