Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih Kini Terancam 5 Tahun Penjara, Kesbangpol Beri Pesan Ini

 

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang geram mengetahui aksi sejumlah wanita menggunting bendera Indonesia, merah putih.


Kesbangpol menilai pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera.


Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.


Polisi telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka atas kasus ini.


Wanita tersebut antara lain PN (50), sebagai pelaku utama yang menggunting bendera.


Setelah itu ada Al (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.


Diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.


Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.


"Jangan macam-macam dengan lambang negara,


baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).


Para pelaku, kata Yanto, dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Satu Perempuan yang menggunting


Seorang perempuan di Kabupaten Sumedang nekat merobek bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di sosial media dan saat ini dia harus berurusan dengan polisi.


Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan Anggota Polres Sumedang, pelaku yang menggunting bendera merah putih itu yakni perempuan berinisial P (50) warga Dusun Cikondang RT 2/2, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.


Sedangkan wanita yang mengapload video itu yakni IST (36) warga Perum Bumi Mekar Jaya Indah Blok I Nomor 8 RT 2/9, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara dan wanita yang merekamnya yakni DYH (30), warga Dusun Gawiru, RT 3/6, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara.


Sementara untuk wanita yang memegang bendera dalam video itu yakni A (51) warga Dusun Tarajumas, RT 4/5/, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.


Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan adanya perusakan bendera merah putih dengan cara digunting yang dilakukan perempuan dan teman-temannya tersebut.


"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (16/9/2020).


Dalam video tiktok berdurasi 35 detik itu terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih.


Kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.


Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali.


Dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.


"Terkait kejadian ini kami masih melakukan pendalaman,


hasilnya akan disampikan setelah pemeriksaan," kata Yanto.


Dalam kejadian ini, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih, gunting dan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.


"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana,


kita lihat saja hasilnya dari hasil pemeriksaan," ucapnya.


Sementara berdasarkan informasi yang beredar, perusakan bendera itu awalnya karena anak dari DYH (30) yang baru berusia 5 tahun mengidap autis, tidak bisa melepas bendera merah putih tersebut.


Semua kegiatan bahkan sampai tidur pun, anak itu harus membawa atau mendekap bendera merah putih, sehingga guru lesnya menyarankan agar bendera itu harus dipotong secara rame rame didepan anak agar dia bisa melupakan bendera.


"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi perihal kejadian tersebut," katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel