Prank Daging Kurban Isi Sampah Viral & Dianggap Meresahkan, YouTuber Edo Ditahan, 2 Kamerawan DPO

Prank Daging Kurban Isi Sampah Viral & Dianggap Meresahkan, YouTuber Edo Ditahan, 2 Kamerawan DPO

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengann video prank sampah.

Mirip dengan konten YouTuber Ferdian Paleka beberapa waktu lalu, kali ini YouTuber Edo Putra yang Berulah.

Ia membuat video prank membagikan daging kurban namun berisi sampah.

Video tersebut sontak saja viral di media sosial.

Banyak yang mengecam aksi pelaku.

Saat ini sang YouTuber telah ditahan.

Sedang dua kamerawannya telah ditetapkan oleh Polrestabes Palembang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua kamerawan tersebut yakni Hadi Jaya Karim dan Istiqomah alias RAAM.

Polisi akan mengusut kasus ini karena dianggap meresahkan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, dalam pembuatan video prank sampah tersebut, ada empat orang yang terlibat.

"Dua orang kameramen ini kita tetapkan DPO karena mereka terlibat dalam pembuatan video prank tersebut," kata Anom saat gelar perkara, Senin (3/8/2020).

Menurut Anom, pembuatan video prank sampah itu bermotif untuk meningkatkan subscriber channel Edo Putra Official.

Konten prank tidak mendidik, korbannya orangtua sendiri

Namun, perbuatan mereka salah karena membuat video yang tidak mendidik dengan memberikan kantong yang disebut berisi daging kurban, tetapi ternyata diisi sampah.

Hal itu pun, jelas Anom, membuat kegaduhan di masyarakat.

"Dalam pembuatan konten tersebut,

korbannya adalah orangtua pelaku sendiri.

Ini sudah di-setting tersangka.

Akunnya juga kita sita," ujarnya.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos serta membuat konten lebih mendidik.

"Ini jadi untuk pengalaman dan pembelajaran bermedsos yang baik,

ketika memproduksi menyiarkan konten tentu dinikmati khalayak umum," ungkapnya.

Prank Daging Sampah Disebut Setting-an

Polrestabes Palembang tetap melakukan penahanan terhadap YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya, Diky Firdaus (20), meski video prank kantong daging yang berisi sampah itu telah di-setting lebih dulu sebelum diunggah.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan Edo dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.

"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Anom menjelaskan, tersangka mengunggah video tersebut pada Jumat (31/7/2020).

Setelah beberapa menit video itu diunggah, langsung menimbulkan kegaduhan warganet.

Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.

"Dari perkara ini, kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.

Sebelumnya pernah bikin prank amplop THR kosong

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga dari YouTuber Edo Putra yang membuat prank pemberian daging kurban berisi sampah meminta agar polisi membebaskan pemuda tersebut. 

Sebab, prank video sampah yang dibuat oleh Edo merupakan kenakalan remaja untuk mencari sebuah sensasi.

"Ini hanya kenakalan remaja, kalau harapan kami bisa dibebaskan," kata Makmun (38) saat berada di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).

Makmun menjelaskan, dalam perayaan Idul Fitri pada 23 Mei 2020, Edo sempat membuat video serupa.

Saat itu ia melakukan prank dengan memberikan amplop kosong kepada warga sebagai THR.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel