Pria di Banjarmasin Tikam Leher Orang yang Lukai Istrinya Hingga Tewas, Begini Kronologi Kejadiannya

Pria di Banjarmasin Tikam Leher Orang yang Lukai Istrinya Hingga Tewas, Begini Kronologi Kejadiannya

BANJARMASIN - Seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tikam leher orang yang sudah melukai istrinya.

Diketahui, korban bernama Ahmad Erfani (35), warga Jalan Pekapuran Raya, Kota Banjarmasin, tewas di lokasi kejadian.

Pelaku Ahmad Rafiki (23) diketahui sebagai warga Jalan Belitung Darat, Gang Inayah, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kemudian korbannya, Ahmad Erfani (35), merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Kompleks Yatera RT15/RW01, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Pelaku Ahmad Rafiki berhasil diamankan kepolisian sekitar 10 hari setelah kejadian.

Peristiwa bermula ketika korban bersama keponakannya mendatangi tersangka dan istrinya, di Jalan Belitung Darat ujung, tepatnya depan Gang Bangkal RT 12 Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 21.30 Wita.

Maksud korban mendatangi tersangka awalnya ingin menegur istri tersangka karena diduga sudah mengajari keponakannya menghisap lem.

Setelah bertemu, terjadi cekcok antara keduanya.

Karena dalam keadaan mabuk, korban menikam istri tersangka menggunakan senjata tajam jenis belati.

Tak terima melihat istrinya ditikam, tersangka pun langsung merebut pisau dari tangan korban tersebut dan balik menikam korban di bagian bawah lehernya.

Mendapat luka itu, korban langsung terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian, akibat mengeluarkan banyak darah.

"Saya melihat istri saya ditusuk oleh Korban duluan, Saya tidak tahu kenapa korban langsung menusuk istri saya, Korban saat kejadian dalam keadaan mabuk," kata Rafiki, Senin (6/7/2020).

Setelah sempat kabur selama seminggu dan bersembunyi di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, akhirnya tersangka ditangkap, Jumat (3/7/2020) pagi sekira pukul 06.30 Wita.

Tersangka ditangkap Tim gabungan unit Ops Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Jatanras Polres Tapin, serta Unit Jatanras Polres HSS.

Usai ditangkap, pria bertato itu langsung dibawa ke Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari hasil pengeledahan, polisi menyita dua bilah senjata tajam, satu diantaranya digunakan tersangka untuk menusuk korban,

Dua senjata tajam tersebut yakni satu pisau belati tanpa kumpang dan satu pisau belati dilengkapi kumpang.

Keduanya warna cokelat panjang sekira 25 cm.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan tim gabungan telah melakukan penangkapan tersangka pembunuhan tersebut.

"Berkat kerjasama Tim Gabungan, akhirnya dapat mengungkap pelarian tersangka di Daerah Bungur, Wilayah Kabupaten Tapin. Tersangka saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarganya atau bibi tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengam ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel