5 Fakta Berita Viral Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Istri Pelanggan Padahal Suami di Ruang Tamu

5 Fakta Berita Viral Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Istri Pelanggan Padahal Suami di Ruang Tamu

Seorang tukang pijat di Surabaya nekat menyetubuhi istri pelanggannya di salah satu kamar korban.

Tukang Pijat Keliling melakukan hal tidak terpuji itu, kala suami korban ada di ruang tamu, menemani istri dan anak pelaku yang ikut mengantar.

Berikut 5 fakta memilukan soal kejadian tukang pijat di Surabaya selengkapnya.

1. Kronologi

Pelaku bernama Dwi Apriyanto (40), kabarnya bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.

Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja dengan nama samaran Bunga.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban, pada Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).

Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.

2. Kepergok Setubuhi Korban

Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku. Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.

Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.

Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.

Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.

Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung menunggu di ruang tamu rumah, langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.

Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.

"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.

3. Pelaku Diantar Istri dan Anak
Tukang pijat keliling di Surabaya yang diduga setubuhi istri penyewanya, Dwi Apriyanto (40) saat dikeler ke Mapolsek Sukolilo

Selama menunggu, sang suami korban ditemani oleh istri dan anak pelaku yang turut mengantarkan pelaku melayani permintaan jasa pijat itu.

Sekitar 30 menit berselang, suami korban curiga karena mendengar suara-suara ganjil dari dalam tempat pijat. 

Curiga ada yang tak beres. Sang suami bergegas masuk ke dalam kamar tempat istrinya dipijat pelaku.

4. Sengaja Tak Pakai Celana Dalam

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, aksi bejat tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku lantaran tak kuat menahan birahi.

Kepada penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui birahinya memuncak pasca melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.

"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," katanya, Kamis (23/7/2020).

Abidin menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.

Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu atau melihat korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).

"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu konsultasi," pungkasnya.

5. Hukuman 9 Tahun Penjara

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel