Sudah Tua Renta, Hanya dengan Rp50 Ribu Kakek Ini “Garap” 8 Gadis Remaja

Berita viral terbaru: kakek di jambi perkosa 8 orang remaja

Seorang kakek di Jambi memperkosa 8 orang remaja. Kakek yang bujang tua itu mengimingi korban dengan uang 50 ribu agar tidak mengaku.

Padangkita.com – Kakek usia 70 tahun melakukan pelecehan kepada beberapa wanita. Sejumlah korban dugaan pelecehan seksual tersebut didampingi Ketua RT mendatangi Mapolres Muaro Jambi, Senin (8/6/2020).

Ketua RT Edi Hartono mengatakan dugaan peleceh itu terbongkar setelah ada tangga dekat rumahnya yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku.

“”Kakek tu sering mondar-mandir mencari anak-anak, kemudian saya melihat anak saya memegang uang senilai Rp 50.000, setelah saya dalami keterangan dari anak saya, duit tersebut didapatkan dari pelaku, rupanya anak- anak dibujuk dan diberi uang untuk melakukan perbuatan keji tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengatakan pelaku merupakan kakek inisail IS usia 70 tahun yang merupakan bujang tua, belum pernah menikah.

“Tujuan kami pihak keluarga korban hari ini mendatangi Mapolres Muarojambi untuk melakukan pelaporan untuk ditindaklanjuti kasus ini agar bisa diusut tuntas, ” Kata Edi Hartono.

Menurut keterangan dari pihak keluarga korban mengatakan sudah beberapa kali, pelaku lakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Korban dibujuk dan diming-iming uang senilai 50 ribu supaya korban mau melakukan aksi bejat dari pelaku tersebut,” jelasnya.

Ia juga menuturkan hari ini pihak keluarga korban tengah melaporkan pelaku. Enam anak yang menjadi korban ikut datang ke Mapolres Muarojambi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih kita dalami atas laporan tersebut, saat ini kita juga melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya agar tidak menjadi korban amukan massa,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian tentunya akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kepolisian tidak serta-merta melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena ada proses yang harus dilakukan, nanti jika memang terbukti baru kita lakukan penangkapan,” jelasnya.“Jika ini terbukti maka pelaku kita kenakan sangsi hukum tentang undang-undang pelecehan seksual dan perlindungan anak dibawah umur,” tambahnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel