Viral Pemotor Halangi Ambulans, Ingat Ambulans Punya Prioritas Tinggi!

Sopir mobil ambulans di sebuah rumah sakit Jakarta.

Jakarta - Di media sosial viral rekaman video yang menggambarkan seorang pemotor cekcok dengan sopir ambulans. Disebutkan, pemotor yang menunggangi Yamaha Xabre itu menghalangi laju ambulans.
Peristiwa itu terjadi pada akhir pekan kemarin, Sabtu (11/7/2020) di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat. Disebutkan, kejadian ini berawal dari ambulans yang hampir menyerempet motor. Dalam video yang beredar, pemotor sempat menghentikan laju ambulans.

Video yang viral itu menjadi bukti bahwa masih banyak pengendara yang tak paham aturan lalu lintas. Soalnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 134, ambulans yang sedang membawa pasien menjadi kendaraan yang harus diutamakan setelah pemadam kebakaran.

"Ini adalah bentuk lemahnya kesadaran pengguna jalan dalam aturan berlalu lintas. Ambulans kalau lagi bertugas itu mempunyai prioritas tinggi loh dari 7 prioritas yang ada di pasal 134," kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikcom, Senin (13/7/2020).

Artinya, masyarakat juga harus paham bahwa ambulans dilindungi undang-undang. Jusri menyebut, jelas pemotor itu salah karena menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien.

"Jelas si motor salah. Dan dia bisa ditindak secara hukum," katanya.

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, setidaknya ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Ambulans termasuk salah satunya dan harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kesadaran masyarakat sendiri memang lemah sekali terhadap hak-hak prioritas tersebut. Ini perlu dipahami oleh masyarakat. Artinya pada saat tugas begitu, ambulans dilindungi undang-undang tuh," ucap Jusri.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel